Panji Gumilang Pengasuh Pesantren Al Zaitun Resmi Ditahan Usai Menjadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Panji Gumilang Pengasuh Pesantren Al Zaitun Resmi Ditahan Usai Menjadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 | 19.26.00 WIB Last Updated 2023-08-02T12:26:15Z

Panji Gumilang Pengasuh Pesantren Al Zaitun/Istimewa


PENULIS : Ach Zaini Khusyari

POJOKINSPIRA.COM -- Panji Gumilang pengasuh Al Zaitun resmi ditahan setalah menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama. 


Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

 

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

 

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada tanggal (1/8/2023), penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.


Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal (21/8/2023)

 

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," pungkas Ramadhan.


Editor: Ach Zaini Khusyairi

 

×
Berita Terbaru Update