Panji Gumilang Ditahan, Menko Polhukam Gelar Rapat dan Jamin Keberlngsungan Pendidikan di Al Zaytun -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Panji Gumilang Ditahan, Menko Polhukam Gelar Rapat dan Jamin Keberlngsungan Pendidikan di Al Zaytun

Jumat, 04 Agustus 2023 | 07.56.00 WIB Last Updated 2023-08-04T00:56:44Z

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) Mahfud MD gelar rakor terkait keberlangsungan Pondok Pesantren Al zaytun Kamis, (3/8/2023) / Istimewa



PENULIS : Ach Zaini Khusyairi

POJOKINSPIRA.COM -- Usai ditetapkanya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) Mahfud MD gelar rakor terkait keberlangsungan Pondok Pesantren Al zaytun Kamis, (3/8/2023) 


Mahfud menyebut rapat siang tadi diikuti oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.


Rapat juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.


Dalam keterangan persnya Mahfud menyebutkan bahwa ada dua hasil rapat berbagai kementerian dan lembaga terkait persoalan Panji Gumilang siang tadi dan kepastian mengenai operasional Ponpes Al Zaytun.


Mahfud menyatakan, ada dua hasil rapat terkait masalah pidana Panji Gumilang serta 


Pertama, menugaskan Menag didampingi oleh Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya.


"Kemenag serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Mahfud, di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Kamis,  (3/8/2023) 



Selain itu, ia menambahkan, Bareskrim diminta menjamin keamanan berbagai pihak yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.


"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan siapa yang mau memeriksa apa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.


"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," imbuhnya. 


Ia pun meminta para pihak yang berada di Ponpes Al Zaytun untuk menyuarakan apabila menjumpai penyimpangan atas pemberian perlindungan hak konstitusional di lingkungan mereka, sehingga pihaknya bisa mendengar.


"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, tapi malah melanggar hukum atau hak konstitusional para santri," ujarnya.


Kedua, Bareskrim Polri diminta mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar persoalan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. 


Ia menerangkan, Bareskrim Polri juga perlu memerhatikan adanya laporan tindak pidana umum (pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, transaksi-transaksi, dan sebagainya) maupun tindak pidana khusus (pencucian uang atau korupsi) yang menyeret nama Panji Gumilang.


"Karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," urainya.


Mahfud menyebut, kasus Panji Gumilang bukan semata pidana penistaan agama, namun juga kasus lain.


"Ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," jelasnya.


Ia pun berpesan, santri maupun guru di Ponpes Al Zaytun bisa terus mengajar dan mengaji di bawah jaminan pemerintah.


"Saya harap teman-teman di Ponpes Al Zaytun mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu dibawah jaminan pemerintah," tegasnya.


Editor : Ach Zaini Khusyairi 


×
Berita Terbaru Update