Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Laren Lamongan Gelar Sosialisasi Potensi Kerawanan pelanggaran -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Laren Lamongan Gelar Sosialisasi Potensi Kerawanan pelanggaran

Minggu, 23 Juli 2023 | 08.33.00 WIB Last Updated 2023-07-23T01:33:40Z


Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Laren Lamongan Gelar Sosialisasi potensi Kerawanan pelanggaran/Foto: Istimewa


PENULIS : Deni Ramdlani 

POJOKINSPIRA.COM -- Dalam rangka antisipasi terjadinya pelanggaran jelang masa kampanye Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Laren, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan gelar Giat Sosialisasi Persiapan potensi Kerawanan pelanggaran Menjelang Kampanye Pemilu bertempat di Pendopo Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan Sabtu, (22/7/2023). 


Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Laren Lamongan Dian Wisnu Al Afdhoni menuturkan beberapa point dalam mengawal Pemilu 2024 berintegritas.


"Panwascam Laren akan pastikan pengawalan kerawanan pelanggaran jelang masa kampanye," katanya kepada awak media, Sabtu, (22/7/2023).


Lebih lanjut, ditanya soal persiapan  jelang masa kampanye, pria kelahiran lamongan ini akan memetakan beberapa kerawanan pelanggaran dan larangan dalam kampanye.


“Kami akan fokus pada bagaimana persiapan memetakan kerawanan pelanggaran dalam kampanye serta larangan-larangannya,” tutur Dian Wisnu, sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Ia menyebutkan kerawanan pelanggaran yang berkaitan dengan alat peraga kampanye, masa kampanye, tempat kampanye, dan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah.


“Kerawanan Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) ada pada pemasangan ditempat yang dilarang dan mengandung informasi yang dilarang. Lalu, kampanye di luar masa kampanye yang dijadwalkan oleh KPU tertuang di PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Dan Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, serta adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.” Jelasnya. 


Tak hanya itu, ia berpesan kepada para Calon Legislatif yang akan berkontestasi dalam ajang pemilihan umum 2024 mendatang agar memperhatikan aturan yang berlaku.


“Yah…Saya berpesan agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu wajib mentaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 73 PKPU 23/2018,". Pungkasnya. 


Untuk diketahui bahwa larangan dalam kampanye atau pemasangan atribut pemilu berdasarkan PKPU Nomor 23/2018 yang tercantum pada Pasal 34 Ayat (2). Selain tempat ibadah, peserta pemilu juga dilarang melakukan pemasangan atribut kampanye di sekolah, rumah sakit hingga gedung pemerintah.


Kemudian dalam  Pasal 69 PKPU 23/2018 menyatakan pelaksana dan peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila, di mana menyatakan bahwa peserta pemilu dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, hingga calon atau peserta pemilu yang lain. Adapun dilarang untuk menghasut dan mengadu domba masyarakat. 


Editor : Ach Zaini Khusyairi 

×
Berita Terbaru Update