Sah! Diwarnai Walk Out, Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang -->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sah! Diwarnai Walk Out, Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Selasa, 21 Maret 2023 | 14.47.00 WIB Last Updated 2023-03-21T07:47:44Z

Gedung DPR RI Senayn Jakarta/Istimewa

POJOKINSPIRA.COM -- Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Perppu Cipta Kerja tersebut kini  telah disahkan menjadi undang-undang setelah DPR RI gelar rapat di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/23).


Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.



Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.


"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.


"Setuju," ujar peserta rapat.


Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.


"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).


Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini:


1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;


2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;


3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;


4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;


5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Untuk diketahui bahwa dalam sidang tersebut diwarnai walk out fraksi partai PKS yang tidak setuju bersama fraksi partai Demokrat. 



Meski diwarnai aksi walk-out dari fraksi PKS, namun Perppu Cipta Kerja tetap saja disahkan.



"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani Selasa (21/3/23).


Walaupun mendapatkan penolakan dari dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Puan juga menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.


"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat. 


×
Berita Terbaru Update