Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Polda Metro Jaya Gelar Layanan Mudik Gratis. Simak Syaratnya -->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Polda Metro Jaya Gelar Layanan Mudik Gratis. Simak Syaratnya

Jumat, 31 Maret 2023 | 02.24.00 WIB Last Updated 2023-03-30T19:34:02Z

Info grafis Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023/Foto: Instagram @humas.poldametrojaya

POJOKINSPIRA.COM -- Jelang lebaran 2023, Polda Metro menyediakan layanan mudik gratis Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 dengan tema Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023. 


Layanan mudik gratis Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 ini khusus untuk tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Melalui akun media sosial Instagram, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa titik keberangkatan mudik gratis difokuskan di kawasan Monas Jakarta Pusat pada 18 hingga 19 April 2023 pukul 08.00 WIB.


Berikut informasi kota tujuan mudik gratis Lebaran Idul Fitri 1444Hijriah atau 2023 Polda Metro Jaya :

1. Jawa Barat, yakni jalur Utara (Indramayu dan Majalengka), jalur Selatan (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Sumedang).


2. Jawa Tengah, yakni jalur Utara (Brebes, Selawi, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, Purwodadi, Klaten, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Sukoharjo dan Pacitan). 


Kemudian jalur Selatan (Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Cilacap, Kebumen, Kulonprogo, Sleman, Gunung Kidul dan Bantul). 


Dan Jalur Utara -Timur (Jepara, Pati dan Blora).


3. Jawa Timur, yakni Jalur Utara (Lamongan, Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo Pasuruan, Situbondo, Lumajang, Jember, Banyuwangi dan wilayah Malang Raya). Kemudian, jalur Selatan (Ngawi, Magetan, Ponorogo, Mojokerto, Tulungagung, Trenggalek, Blitar dan Nganjuk).


Pendaftaran mudik gratis dilakukan di seluruh Samsat Polda Metro Jaya, gerai samsat wilayah Polda Metro Jaya dan gerai sim Polda Metro Jaya dari 29 Maret sampai 12 April 2023.


Sementara syarat untuk bisa mendaftar program mudik gratis Polda Metro Jaya ini hanya perlu melampirkan satu lembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu lembar foto kopi Kartu Keluarga (KK).


×
Berita Terbaru Update