Jelang Lebaran 2023, Pemprov Jatim Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Jelang Lebaran 2023, Pemprov Jatim Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya

Selasa, 28 Maret 2023 | 20.39.00 WIB Last Updated 2023-03-28T13:39:20Z

Info grafis mudik gratis lebaran 2023 Pemprov Jatim 


POJOKINSPIRA.COM -- Jelang Lebaran 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov gelar mudik Gratis bagi warga Jawa Timur. 


Program Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim ini dibuka secara online bagi warga Jawa Timur yang akan merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah dikampung halamannya. 


Melalui akun Instagram resminya  Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim mengumukan bahwa pendaftaran mudik gratis dibuka secara umum dan bisa diikuti anak kecil. 



Ada 20 kabupaten atau kota yang menjadi tujuan mudik gratis ini di Jawa Timur yang harus diketahui calon pendaftar.



Pendaftaran mudik Gratis dari Pemprov Jatim akan dibuka secara online yaitu dimulai pada hari  Senin (27/3/2023) sampai dengan (10/4/23).


Pendaftar bisa mendaftar melalui link pendaftaran yang sudah di siapkan juga oleh panitia klik  Disini .


Selanjutnya, calon pemudik harus verifikasi dan mengambil tiket pada (11-18/4/23) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Nomor 268 Surabaya mulai pukul 08:00 sampai 16:00 WIB.



Adapun syarat administrasi yang perlu dipersiapkan adalah : 


1. Fotocopy KTP


2. Fotocopy KK


Sementara persyaratan lainnya adalah : 


1. Menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan 3M


Memakai masker

Menjaga jarak

Menghindari kerumunan

2. Wajib menggunakan aplikasi "SATUSEHAT"


3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negative tes PCR


4. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau Negatif Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan


5. Vaksin Dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan


6. Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19


7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.


Demikian informasi program mudik gratis Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim, semoga bermanfaat. 


×
Berita Terbaru Update