Mario Dandy Satriyo Tersangka penganiayaan terhadap David Ozoro/Istimewa |
POJOKINSPIRA.COM -- Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak Mario Dendy Satriyo terhadap anak petinggi GP Ansor David Ozora menemui babak baru.
Pasalnya Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Hengky usai pihak kepolisian melihat bukti chat WA, termasuk video yang ada di hp.
"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," terang Hengki Kamis (2/3/23).
"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," lanjut Hengky.
Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.
"Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal," pungkas Hengki.