Hakim Iman Wahyu Santoso/Foto: PN Jaksel |
POJOKINSPIRA.COM -- Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdi Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ketua sidang Wahyu Iman Santoso membaca beberapa pertimbangan, kemudian memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara.
Untuk diketahui bahwa Iman Wahyu mempunyai beberapa latar belakang pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah.
Sebagai informasi, berikut sekilas profile Iman Santoso Ketua Hakim sidang vonis mati Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdi Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti di kutip pojokinspira.com dari berbaga sumber.
Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada Rabu, (9/3/22).
Hakim Iman Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Hakim Iman Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, saat menjadi hakim di PN Jaksel.
Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.
Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307.
Sebelumnya Iman Wahyu menjadi Ketua Hakim sidang vonis Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/23).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.