Mario Dandy Satrio/Istimewa |
POJOKINSPIRA.COM -- Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David anak petinggi GP Ansor, Universitas Prasetiya Mulya sebagai kampus Mario belajar akhirnya ambil sikap.
Melalui siaran Persnya, pihak Universitas Prasetiya Mulya setelah melewati pimpinan resmi mengeluarkan Mario dari Universitas tersebut.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian dikutip dari siaran pers Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/23).
Selain itu, Pihak Universita Prasetiya Mulya juga mengecap keras atas tindakan yang dilakukan oleh mahasiswanya tersebut.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya."
Lebih lanjut dalam siaran persnya, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keperihatinannya atas kondisi korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, sembari berdoa agar Korban segera sembuh.
"Seluruh Civitas Akademika Universitas Prasetiya Mulya turut perihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," pungkasnya.
Saat ini Mario Dandy Satrio (MDS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi juga telah menahan Mario. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.