Simak Kasus-Kasus Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Auto Menjadi Pasien Umum -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Simak Kasus-Kasus Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Auto Menjadi Pasien Umum

Minggu, 08 Januari 2023 | 09.52.00 WIB Last Updated 2023-01-08T02:52:18Z

Ilustrasi Kartu BPJS/Istimewa

POJOKINSPIRA.COM -- Simak beberapa kasus kesehatan yang diluar tanggung jawab BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di rumah sakit saat pasien sedang dalam perawatan. 


Artinya, ketika pasien sedang melakukan perawatan diluar tanggung jawab BPJS, maka dengan sendirinya pasien akan berubah menjadi pasien umum. 


Untuk diketahui, bahwa BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 


Hal ini seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 


Jaminan kesehatan ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 


Namun demikian, tidak semua dari program BPJS ini yang bisa diakomodir dalam cakupan asuransi. 


Ada beberapa kasus perawatan di rumah sakit yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS, artinya bahwa setiap pasien dengan kasus berikut akan berubah menjadi pasien umum. 


Berikut Kasus Perawatan Pasien diluar tanggung jawab BPJS dikutip pojokinspira dari akun Twitter @blogdokter Minggu, (8/1/23)


1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.


3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.


4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.


5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.


6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.


7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan.


8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi (pemasangan behel).


9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Ini juga termasuk kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau ketergantungan obat.


10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Yang suka melakukan kegiatan ekstrim, bila terjadi kecelakaan maka biaya perawatan tidak ditanggung BPJS.


11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).


12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen



13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Kecuali MOW yang bersamaan dengan operasi sesar.


14. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Misalnya obat obatan untuk melengkapi kotak P3K di rumah.


15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Misalnya pada saat Pandemi Covid19, yang mana perawatan pasien Covid19 tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.


16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah


17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Misalnya baksos sunatan massal atau operasi bibir sumbing.


18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan calon tentara atau polisi.


20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan dan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.


×
Berita Terbaru Update