Simak Ini Tugas , Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Simak Ini Tugas , Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Jumat, 20 Januari 2023 | 12.34.00 WIB Last Updated 2023-01-20T05:34:49Z

Ilustrasi Kota Pemilu 2024/Istimewa

POJOKINSPIRA.COM -- Wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 mungkin saat ini menjadi salah bahan pertanyaan anda. 


KPU atau Komisi Pemilihan Umum tengah membuka rekruitmen PPS atau Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024. 


Jadwal seleksi sudah dilaksanakan dengan tahapan tahapan yang berlaku sesuai perundang-undangan dan berakhir pada tahapan akhir tes wawancara calon PPS Pemilu 2024 yang telah berlangsung Kamis, (19/1/23). 


Namun demikian, masih banyak yang mempertanyakan terkait PPS, wewenang dan kewajibannya sehingga penjelasan berikut mungkin menjadi jawaban dari pertanyaan Anda.  


PPS Pemilu 2024 berdasarkan peraturan yang berlaku adalah panitia yang dibentuk dari KPU di tingkat kabupaten dan kota di sebuah provinsi tertentu.


Nantinya mereka akan menyelenggarakan pemilu untuk tingkat desa maupun kelurahan sesuai aturan resmi dan juga tertulis soal PPS di Indonesia.


Adapun tugas, wewenang dan  Kewajiban PPS Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah :


1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;


2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;


3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;


4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;


5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;


6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;


7. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;


-8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara kewajibannya adalah :  


1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;


2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;


3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;


4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;


5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;


6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian penjelasan terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024, semoga bermanfaat. 


×
Berita Terbaru Update