POJOKINSPIRA.COM -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya ibadah Haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta.
Sementara diketahui pada pelaksanaan ibadah Haji 2022 rata- rata adalah Rp 39,8 juta.
Menurut Yaqut, usulan kenaikan biaya ibadah Haji tersebut atas dasar untuk memenuhi keadilan dan keberlangsungan dana Haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta Kamis, (19/1/23).
Lebih lanjut Yaqut menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya Haji menjadi 69 juta per jemaah adalah mengikuti biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Adapun rincian Bipih 2023 yang dibebankan kepada para jemaah seperti yang diusulkan pemerintah adalah sebagi berikut :
1. Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784
2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000
3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840
4. Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
5. Visa: Rp 1.224.000
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," pungkasnya.