Migrasi NPWP ke NIK, Sebelum Termbat Validasi Sekarang dan Ini Caranya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Migrasi NPWP ke NIK, Sebelum Termbat Validasi Sekarang dan Ini Caranya

Kamis, 22 Desember 2022 | 06.09.00 WIB Last Updated 2022-12-21T23:09:39Z



POJOKINSPIRA.COM -- Mulai 1 Januari 2023, Format pajak akan mengalami perubahan sementara format lama hanya bisa digunakan sampai 3 Desember 2022. 


Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat, (16/12/22).


Ia mengingatkan bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. 


"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," terang Neilmaldrin.


Namun demikian bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi, bisa langsung melakukannya secara online. 


Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP melalui sistem DJP Online: 


1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.


2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.


3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".


4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.


5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.


6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.


7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.


8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".


9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila Telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.


Demikian informasi tentang validasi NIK menjadi NPWP, semoga bermanfaat 


×
Berita Terbaru Update